• Jelajahi

    Copyright © SpesialLirikLagu.com - Berita terkini seputar music, film, dan lirik lagu terlengkap
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

    8/18/22, August 18, 2022 WIB Last Updated 2022-08-18T13:13:06Z

     


    SpesialLirikLagu - Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Muhammad Nur Alamsyah sudah masuk tahap akhir.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan pada Kamis (18/8/2022).

    Dalam sidang yang dilakukan secara virtual ini, Majelis Hakim memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah dengan memberi hukuman 6 bulan penjara.

    "Mengadili terdakwa 1 Putra Siregar dan terdakwa 2 Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara terang terangan melakukan kekerasan terhadap saksi korban, maka terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

    1. Hukuman 6 Bulan Penjara

    Hukuman 6 bulan penjara tersebut, kata Hakim dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya resmi ditahan pada 12 April 2022.

    "Dikurangi dari pidana yang ditetapkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.

    2. yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

    Hukuman tersebut, lanjut Hakim setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

    "Memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka luka. Meringankan perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham melihat Chika menangis dan perbuatan Putra didorong melindungi dan membantu temannya, lalu para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," tutur Hakim.

    3. Diberikan Waktu 14 Hari

    Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan untuk para terdakwa memutuskan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, atau tidak.

    Seperti diketahui, Putra dan Rico melakukan tindak pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah cafe di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika.

    Dalam sidang tuntutan, keduanya dituntut 10 bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (TY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Film

    +